Bukan Hanya Andalkan Penindakan

Pakar Hukum Ingin KPK Perkuat Sistem Pencegahan 

Ilustrasi KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sistem pencegahan. Menurutnya, yang terlihat selama ini hanya mengutamakan penindakan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Padahal sejatinya, lembaga antirasuah itu memiliki peran untuk mencegah agar pidana korupsi tidak terjadi. "Padahal, UU mengamanatkan tugasnya pencegahan. Pencegahan KPK sudah dilaksanakan sebetulnya, cuma diam-diam," kata Romli kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/5). Romli berpendapat, KPK harus lebih peka dalam memanfaatkan wewenang yang ada, termasuk soal pencegahan. Daripada terus mengandalkan penindakan dengan cara menyadap.

"Kalau saya lihat KPK tidak sunguh-sunguh menjalankan UU, buktinya apa? Dia mengandalkan penyadapan, sedangkan penyadapan hanya bagian kecil dari sarana untuk penyelidikan. Tapi dia gunakan sebagai sarana yang paling utama, itu terbalik. Prosedur tidak tepat, tapi itu paling gampang," ucap Romli. Romli menuturkan, tugas utama KPK sesuai Undang-undang yakni melakukan pencegahan. Misal, ketika KPK sudah mengetahui pejabat yang ingin korupsi karena disadap harusnya dicegah.

"Contohnya, Polantas ada orang salah jalan dibiarin tapi pas sudah deket baru ditangkap. Penyadapan dan OTT seperti itu modelnya enggak jauh beda. Kan KPK pencegahan, dia datang ke atasan, itu hakim mau dapat suap kasih tahu ke Ketua MA kan bisa. Itu dicegah, namanya pencegahan. Tapi ini kan tidak seksi, seksi nangkep, gerebek," jelas dia.

Romli melihat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini tidak maksimal dalam memberikan pendidikan anti-korupsi kepada masyarakat. Oleh karena itu, KPK akan sulit bekerja tanpa ada penyadapan dan operasi tangkap tangan."Tidak ada (efek jera OTT), buktinya nambah terus setiap tahun, kalau jera berkurang setiap tahun, pejabat tidak takut. Berarti OTT dan penyadapan tidak efektif, jera terhadap proses hukum juga tidak efektif. Kalau dari hukum yang masih dipertayakan proses penyadapan, proses hukum penangkapan dengan proses penyadapan. Dari segi efektivitas kenyataannya tidak efektif," tandas Romli.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar